1. Tugas Inti Dan.Ru dalam mengamankan Area Kerja
1.1 Periksa semua Tamu dan yang masuk ----> Lihat ID Card kepemilikan yang
keluar -----> Periksa
1.2 Minta KTP / SIM Tamu yang masuk
- Tanyakan ingin bertemu siapa, hubungi pertelephone ke dalam
- Mengisi identitas diri dan menyerahkan KTP / SIM
- Berikan Visitor ID Card
1.3 Pintu Depan / Pagar harus selalu tertutup. Petugas harus selalu siap di Pintu Pagar
1.4 Posko tidak boleh kosong
1.5 Anggota di Pos setiap jam di Rolling dari Pos 1 ke Pos 2, dari Pos 2 ke Pos 3 dan seterusnya
1.6 Perkuat posisi penjagaan terutama di atas jam 2 malam sampai dengan jam 6 pagi di titik
rawan
1.7 Patroli dari Posko setiap jam ke Pos-pos 1 sampai dengan 6
1.8 Tertib parkir Mobil dan Motor pemilik maupun tamu
2. Administrasi dan Laporan
2.1 Anggota dan Koordinator sampai Security Wajib mengisi daftar hadir setiap harinya
2.2 Danru melaporkan melalui Buku Mutasi ke Koordinator setiap pergantian Shift dan harus
ditanda-tangani oleh Danru I, Danru II dan Koordinator
2.3 Buat catatan bagi Anggota yang tidak hadir, mengundurkan diri, sakit dan sebagainya
2.4 Bagi Anggota dilarang untuk pindah-pindah Shift tanpa urusan yang bersifat Urgen dan
harus sepengetahuan Koordinator
2.5 Hal-hal yang bersifat Fungsi Operasional dapat menghubungi Polisi setempat seperti tindak
kriminal dan kekerasan
2.6 Koordinasikan dengan seluruh Anggota, apabila ada hal-hal yang bersifat penting
2.7 Siapkan Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan, Laporkan ke Koordinator
2.8 Jam Kerja dari pukul 07:00 Pagi sampai dengan pukul 19:00 Malam dan 19:00 Malam
sampai dengan 07:00 keesokan harinya.
3. Tindakan dan Sanksi
3.1 Bagi Anggota yang melanggar ketentuan ini akan diambil tindakan berupa :
Teguran, Peringatan bahkan Pemecatan
3.2 Usulkan ke Koordinator untuk pemecatan Anggota yang melanggar Ketentuan
/ tanpa terkecuali
3.3 Penerimaan dan Pemecatan / Pemutusan Hubungan Kerja Hanya dilakukan
Kantor Pusat
3.4 Laporkan ke Koordinator dan Pihak Perusahaan apabila ada Anggota yang
terlibat / bersekongkol di dalam melakukan tindak pencurian
3.5 Tidak diperkenankan bertugas Tanpa Seragam Dinas.
Demikian Tugas Inti Danru ini kami buat untuk dilaksakan dan dijadikan Perintah.