Chief Security dalam menjalankan tugasnya sehari-hari berfungsi membantu Manager Operasi dalam menentukan kebijakan di bidang penyelenggaraan kegiatan pengamanan dan ketertiban serta penanggulangan keadaan darurat dilingkungan , dan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Koordinator Security/Asisten Chief Security serta Komandan Regu, adapun tugas dan tanggung jawabnya meliputi : 1) Menerapkan dan mengawasi pelaksanaan Standard Operation Prosedure ( SOP ). 2) Melakukan koordinasi dengan Manager Operasi dan Divisi/Bagian terkait dilingkungan Management Pengelola dalam pelaksanaan kegiatan tugas-tugas pengamanan. 3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengamanan yang dilakukan oleh anggotanya. 4) Melakukan pembinaan dan pelatihan serta meningkatkan kedisiplinan seluruh Anggota Security yang dipimpinnya. 5) Merencanakan dan menyusun kegiatan keamanan dan pengamanan secara berkala dalam rangka pengembangan sumber daya manusia, demi terciptanya suasana aman, nyaman, tentram dan dinamis di lingkungan . 6) Mengorganisir dan mengendalikan seluruh Anggota Security melalui Koordinator serta Komandan Regu masing-masing. 7) Memberikan laporan berkala (Mingguan/Bulanan) kepada management pengelola melalui Manager Operasi mengenai pelaksanaan tugas-tugas Pengamanan, Pembinaan personel, pengawasan dan pengendalian anggota Security. 8) Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pengamanan secara umum. 9) Melakukan evaluasi kinerja masing-masing Koordinator Security, Komandan Regu serta seluruh anggota Security yang dipimpinnya. 10) Memberikan masukan/saran kepada management , melalui Manager Operasi/Staf Manager Operasi, dalam rangka mengembangkan system pengamanan sesuai dengan Visi dan Misi Perusahaan yang telah ditetapkan. 11) Mendelegasikan tugas dan wewenang kepadar Security dan Komandan Regu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari maupun tugas khusus. 12) Menyelenggarakan kegiatan administrasi pelaporan dan penyusunan data. 13) Sebagai jembatan informasi dan instruksi yang datang dari Management untuk seluruh anggota Security. 14) Melakukan koordinasi dengan aparat Pengamanan Wilayah (Polsek/Polres/Koramil) dan tokoh masyarakat sekitar, dalam rangka peningkatan hubungan kerjasama dibidang pengamanan wilayah. 15) Mengevaluasi dan mengoreksi usulan susunan jadwal jaga dan menyetujui. 16) Mengambil langkah-langkah awal dalam mengatasi masalah yang terjadi dilapangan, serta melaporkan kepada Manager Operasi, apabila ada hal-hal yang tidak dapat diatasi untuk mendapat petunjuk pelaksanaan tugas selanjutnya. 17) Memberikan teguran dan tindakan administrative kepada anggota Security yang melakukan pelanggaran sesuai dengan tingkat kesalahannya dan dilaporkan kepada Manager Operasi. 18) Secara Operasional Chief Security dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Manager Operasi .