Senin, 01 Februari 2010

Jasa Keamanan / Security / Outsourcing / Satpam di Indonesia


1. PT.Nusantara Satira Angung ( NSA - 911 )
Alamat : Jl.Setra Sari Tengah No.18 Bandung
Tlpn. 022 70010911
Website : -



2. Karak Santa
Alamat : Jl.Komsen Raya ( Wibawa Mukti 2) No. 73 Jati Asih
Tlpn. 021 8225647
Wesite




3. PT GORDA PERKASA ABADI ( SOS )
Alamat : Jl gorda no 14a lubang buaya cipayung Jaktim
Telpn : 02187784059
Website





4. PT.Esa Garda Pratama
Alamat :Jl. Cicalengka Raya No. 27
Antapani - Bandung 40291
Telp. 022. 720 3136, 7016 2324 Fax. 022. 720 3136
Website




5. PT.Sriwijaya Sakti
Alamat : Jl. Baros No. E-44 Cimahi
Telp. 022-76261154, 6643125
Website







6. Cakra Mandiri Perkasa
Alamat : Graha Cakra Jl.RTM Raya No.48 Kelapa Dua Depok
Telp : 021 87716292
Website





7. Secure Indonesia
Alamat :Margonda Depok
Telpn : 08129168647
Website




8. PT.Garda Prima Sejahtera
Alamat :Jl. Wahid Hassim Perumahan Taman
Asri Blok F2 No. 2 Kreo,Larangan – Tangerang
Telp / Fax : 021-7316473 021- 98285638
Website



9. PT.Tunas Artha Gardatama
Alamat : Gedung Putra Kalimantan Lantai 1
Jl.Gatot Subroto Kav.12-13 Jakarta 12930
Telpn : 021 5251327/5204139





10.PT.Gardatama Nusantara
Alamat : Jl Kertanegara 4,Melawai,Kebayoran Baru
Telpn : 021-72792
280, 021-7254825
Fax : 021-7254825

Website




11.PT.Sentinel Perkasa Securindo
Alamat : Jl.Malabar No 50 BAndung
Telpn : 022 7312374
Website







12.PT.C Daya Cipta
Alamat : Jl. Garputala No. 3, Buah Batu Bandung
Telpn. 62-22-70042248
Website







13. PT. SATYA MITRA WASPADA
Alamat : Jl. Kalibata Utara II No. 17, Jakarta Selatan 12740,
Telpn :(021)7918 3267, 9233 9922
Website




PT.GESTcom Indonesia
Alamat : Jl. Sarijadi Raya No.85 Bandung, 40151
Telpn : +62 22 201 4519
Website






















Satuan pengamanan


Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.


Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
Jenjang Pelatihan

Jenjang pelatihan satpam ada 3 tingkat yaitu :

1.

Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;
2.

Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
3.

Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.

Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan satpam. Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Resor Kota hanya melakukan latihan penyegaran.

Peranan

Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai

*

Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
*

Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.

Perlengkapan

Kegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.

Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah

*

Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
*

Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch

Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.


Referensi

1.

Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006
2.

Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal 26 Februari 1999tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.

Pustaka

*

Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan
*

Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan
*

Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan
*

Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam
*

Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan
*

Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam
*

Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan.



Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Satuan_pengamanan"

Klik Iklan Dapat Dollar

Klik Iklan Dapat Dollar
Klik Banner untuk Gabung