Senin, 01 Februari 2010

Jasa Keamanan / Security / Outsourcing / Satpam di Indonesia


1. PT.Nusantara Satira Angung ( NSA - 911 )
Alamat : Jl.Setra Sari Tengah No.18 Bandung
Tlpn. 022 70010911
Website : -



2. Karak Santa
Alamat : Jl.Komsen Raya ( Wibawa Mukti 2) No. 73 Jati Asih
Tlpn. 021 8225647
Wesite




3. PT GORDA PERKASA ABADI ( SOS )
Alamat : Jl gorda no 14a lubang buaya cipayung Jaktim
Telpn : 02187784059
Website





4. PT.Esa Garda Pratama
Alamat :Jl. Cicalengka Raya No. 27
Antapani - Bandung 40291
Telp. 022. 720 3136, 7016 2324 Fax. 022. 720 3136
Website




5. PT.Sriwijaya Sakti
Alamat : Jl. Baros No. E-44 Cimahi
Telp. 022-76261154, 6643125
Website







6. Cakra Mandiri Perkasa
Alamat : Graha Cakra Jl.RTM Raya No.48 Kelapa Dua Depok
Telp : 021 87716292
Website





7. Secure Indonesia
Alamat :Margonda Depok
Telpn : 08129168647
Website




8. PT.Garda Prima Sejahtera
Alamat :Jl. Wahid Hassim Perumahan Taman
Asri Blok F2 No. 2 Kreo,Larangan – Tangerang
Telp / Fax : 021-7316473 021- 98285638
Website



9. PT.Tunas Artha Gardatama
Alamat : Gedung Putra Kalimantan Lantai 1
Jl.Gatot Subroto Kav.12-13 Jakarta 12930
Telpn : 021 5251327/5204139





10.PT.Gardatama Nusantara
Alamat : Jl Kertanegara 4,Melawai,Kebayoran Baru
Telpn : 021-72792
280, 021-7254825
Fax : 021-7254825

Website




11.PT.Sentinel Perkasa Securindo
Alamat : Jl.Malabar No 50 BAndung
Telpn : 022 7312374
Website







12.PT.C Daya Cipta
Alamat : Jl. Garputala No. 3, Buah Batu Bandung
Telpn. 62-22-70042248
Website







13. PT. SATYA MITRA WASPADA
Alamat : Jl. Kalibata Utara II No. 17, Jakarta Selatan 12740,
Telpn :(021)7918 3267, 9233 9922
Website




PT.GESTcom Indonesia
Alamat : Jl. Sarijadi Raya No.85 Bandung, 40151
Telpn : +62 22 201 4519
Website






















Satuan pengamanan


Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.


Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
Jenjang Pelatihan

Jenjang pelatihan satpam ada 3 tingkat yaitu :

1.

Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;
2.

Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
3.

Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.

Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan satpam. Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Resor Kota hanya melakukan latihan penyegaran.

Peranan

Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai

*

Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
*

Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.

Perlengkapan

Kegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.

Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah

*

Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
*

Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch

Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.


Referensi

1.

Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006
2.

Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal 26 Februari 1999tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.

Pustaka

*

Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan
*

Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan
*

Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan
*

Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam
*

Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan
*

Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam
*

Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan.



Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Satuan_pengamanan"

Kamis, 28 Januari 2010

Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007




* Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan

* Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan

* Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan

* Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam

* Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan

* Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam

* Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan.

TUGAS POKOK Danru SATPAM



1. Tugas Inti Dan.Ru dalam mengamankan Area Kerja
1.1 Periksa semua Tamu dan yang masuk ----> Lihat ID Card kepemilikan yang
keluar -----> Periksa

1.2 Minta KTP / SIM Tamu yang masuk
- Tanyakan ingin bertemu siapa, hubungi pertelephone ke dalam
- Mengisi identitas diri dan menyerahkan KTP / SIM
- Berikan Visitor ID Card

1.3 Pintu Depan / Pagar harus selalu tertutup. Petugas harus selalu siap di Pintu Pagar
1.4 Posko tidak boleh kosong
1.5 Anggota di Pos setiap jam di Rolling dari Pos 1 ke Pos 2, dari Pos 2 ke Pos 3 dan seterusnya
1.6 Perkuat posisi penjagaan terutama di atas jam 2 malam sampai dengan jam 6 pagi di titik
rawan
1.7 Patroli dari Posko setiap jam ke Pos-pos 1 sampai dengan 6
1.8 Tertib parkir Mobil dan Motor pemilik maupun tamu

2. Administrasi dan Laporan

2.1 Anggota dan Koordinator sampai Security Wajib mengisi daftar hadir setiap harinya
2.2 Danru melaporkan melalui Buku Mutasi ke Koordinator setiap pergantian Shift dan harus
ditanda-tangani oleh Danru I, Danru II dan Koordinator
2.3 Buat catatan bagi Anggota yang tidak hadir, mengundurkan diri, sakit dan sebagainya
2.4 Bagi Anggota dilarang untuk pindah-pindah Shift tanpa urusan yang bersifat Urgen dan
harus sepengetahuan Koordinator
2.5 Hal-hal yang bersifat Fungsi Operasional dapat menghubungi Polisi setempat seperti tindak
kriminal dan kekerasan
2.6 Koordinasikan dengan seluruh Anggota, apabila ada hal-hal yang bersifat penting
2.7 Siapkan Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan, Laporkan ke Koordinator
2.8 Jam Kerja dari pukul 07:00 Pagi sampai dengan pukul 19:00 Malam dan 19:00 Malam
sampai dengan 07:00 keesokan harinya.

3. Tindakan dan Sanksi

3.1 Bagi Anggota yang melanggar ketentuan ini akan diambil tindakan berupa :
Teguran, Peringatan bahkan Pemecatan
3.2 Usulkan ke Koordinator untuk pemecatan Anggota yang melanggar Ketentuan
/ tanpa terkecuali
3.3 Penerimaan dan Pemecatan / Pemutusan Hubungan Kerja Hanya dilakukan
Kantor Pusat
3.4 Laporkan ke Koordinator dan Pihak Perusahaan apabila ada Anggota yang
terlibat / bersekongkol di dalam melakukan tindak pencurian
3.5 Tidak diperkenankan bertugas Tanpa Seragam Dinas.

Demikian Tugas Inti Danru ini kami buat untuk dilaksakan dan dijadikan Perintah.

CHIEF SECURITY



Chief Security dalam menjalankan tugasnya sehari-hari berfungsi membantu Manager Operasi dalam menentukan kebijakan di bidang penyelenggaraan kegiatan pengamanan dan ketertiban serta penanggulangan keadaan darurat dilingkungan , dan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Koordinator Security/Asisten Chief Security serta Komandan Regu, adapun tugas dan tanggung jawabnya meliputi :

1) Menerapkan dan mengawasi pelaksanaan Standard Operation Prosedure ( SOP ).

2) Melakukan koordinasi dengan Manager Operasi dan Divisi/Bagian terkait dilingkungan Management Pengelola dalam pelaksanaan kegiatan tugas-tugas pengamanan.

3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengamanan yang dilakukan oleh anggotanya.

4) Melakukan pembinaan dan pelatihan serta meningkatkan kedisiplinan seluruh Anggota Security yang dipimpinnya.

5) Merencanakan dan menyusun kegiatan keamanan dan pengamanan secara berkala dalam rangka pengembangan sumber daya manusia, demi terciptanya suasana aman, nyaman, tentram dan dinamis di lingkungan .

6) Mengorganisir dan mengendalikan seluruh Anggota Security melalui Koordinator serta Komandan Regu masing-masing.

7) Memberikan laporan berkala (Mingguan/Bulanan) kepada management pengelola melalui Manager Operasi mengenai pelaksanaan tugas-tugas Pengamanan, Pembinaan personel, pengawasan dan pengendalian anggota Security.

8) Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pengamanan secara umum.

9) Melakukan evaluasi kinerja masing-masing Koordinator Security, Komandan Regu serta seluruh anggota Security yang dipimpinnya.

10) Memberikan masukan/saran kepada management , melalui Manager Operasi/Staf Manager Operasi, dalam rangka mengembangkan system pengamanan sesuai dengan Visi dan Misi Perusahaan yang telah ditetapkan.

11) Mendelegasikan tugas dan wewenang kepadar Security dan Komandan Regu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari maupun tugas khusus.

12) Menyelenggarakan kegiatan administrasi pelaporan dan penyusunan data.

13) Sebagai jembatan informasi dan instruksi yang datang dari Management untuk seluruh anggota Security.

14) Melakukan koordinasi dengan aparat Pengamanan Wilayah (Polsek/Polres/Koramil) dan tokoh masyarakat sekitar, dalam rangka peningkatan hubungan kerjasama dibidang pengamanan wilayah.

15) Mengevaluasi dan mengoreksi usulan susunan jadwal jaga dan menyetujui.

16) Mengambil langkah-langkah awal dalam mengatasi masalah yang terjadi dilapangan, serta melaporkan kepada Manager Operasi, apabila ada hal-hal yang tidak dapat diatasi untuk mendapat petunjuk pelaksanaan tugas selanjutnya.

17) Memberikan teguran dan tindakan administrative kepada anggota Security yang melakukan pelanggaran sesuai dengan tingkat kesalahannya dan dilaporkan kepada Manager Operasi.

18) Secara Operasional Chief Security dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Manager Operasi .

TUGAS POKOK ANGGOTA SATPAM



Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab


1. Melaksanakan Pengamanan secara menyeluruh dilokasi kerja
2. Melaksanakan Tugas dan Fungsi sesuai dengan penempatan dilokasi masing-masing
3. Melakukan pemeriksaan pada tamu / pemilik yang akan masuk ke area kerja
4. Menahan KTP/ SIM setiap tamu yang akan memasuki area kerja
5. Memeriksa setiap Mobil / Motor yang masuk atau keluar
6. Khusus untuk mobil bak terbuka / tertutup HARUS diperiksa, Muatan dan Surat Jalan
7. Penjagaan di Pos 1 sampai 6 harus Berputar / Berganti dengan Pos
terdekat Setiap Jam. Contoh : Anggota Pos 1 menduduki Pos 2, Pos 2 menduduki Pos 3 dan
seterusnya
8. Melaporkan setiap saat melalui HT keadaan sekitar atau situasi ke Posko
9. Penggeseran Anggota dilaporkan ke Posko dari masing-masing Pos 1 sampai
dengan Pos 3. Begitu sebaliknya, Posko memonitor setiap saat keadaan / situasi di Pos 1
sampai dengan 3
10. Pintu Pagar/ Gerbang harus selalu tertutup, Anggota Harus Stand-By ditempat
11. Menjaga dan memelihara Asset dan Inventaris Perusahaan
12. Menertibkan Parkir Mobil dan Motor pada saat parkir
13. Anggota Bertanggung Jawab atas Tugas dan Fungsi, selama melaksanakan tugas.

II. Administrasi

1. Anggota Security bekerja selama 12 jam kerja
2. Pergantian Shift dilakukan pada Jam 07:00 Pagi dan Jam 19:00 Malam
3. Dilarang untuk melakukan Penggeseran Waktu Tugas, Pagi ke Malam atau sebaliknya
4. Tidak diperkenankan memasuki Area kerja pada :
- Saat tidak bertugas dan
- Membawa teman saat bertugas maupun tidak bertugas.
5. Anggota Security Wajib memakai Pakaian Dinas selama bertugas
6. Setiap Anggota Security, Dan.Ru dan Koordinator Wajib Menanda-tangani
Daftar Hadir.

APA itu SOP


Setelah Kita membahas mengenai Apa itu SOP dan Jenis SOP yang ada pada Perusahaan maka untuk selanjutnya Kita akan membahas mengenai langkah selanjutnya yaitu Review SOP.

APA itu Review SOP

Pertama mari Kita pahami dahulu istilah melakukan Review SOP. Sering kali orang beranggapan pihak yang melakukan review adalah sama dengan meng-audit pekerjaan yang mereka lakukan. Jadi kesannya kok saya diperiksa 2 kali oleh Team Audit dan Team System Procedure/ SOP.

oracleSebenarnya itu adalah hal yang berbeda. Review disini dapat dikategorikan membantu setiap Kepala Departemen atau Divisi dalam implementasi SOP yang sudah disetujui bersama. Team ini bukannya mencari kesalahan Individu/ Departemen/ Divisi, tetapi lebih kearah bagaimana membantu mengaplikasikan SOP yang sudah disiapkan, membantu menagani kesulitan dilapangan sehingga SOP dapat dijalankan dengan baik, menginformasikan kepada Kepala Departemen/ Divisi hal-hal yang belum dapat diimplementasikan , sehingga diharapkan Mereka sudah dapat menyesuaikan dan memperbaikinya sebelum Team dari Internal Audit melakukan tugasnya.

PERSIAPAN REVIEW

Apa saja yang perlu dilakukan menjelang proses review SOP……

1. Tentukan ruang lingkup review termasuk periode yang akan direview
2. siapkan check list/ lembar kerja yang diperlukan sehubungan dengan topik yang akan direview
3. Tentunya bahan/ topik SOP yang akan kita review
4. Pahami dan pelajari bahan/ topik yang akan direview, hal ini akan sangat membantu dalam proses review.

isoPELAKSANAAN REVIEW

Proses pelaksanaan review ini dapat dibedakan menjadi 2 bagian, dimana untuk yang pertama kita perlu melihat dari sisi administrasi dan sisi yang satunya lagi dapat dilihat dari kondisi aktual di lapangan.

Apakah kondisi lapangan sesuai dengan administrasi yang kita lihat. Lakukan banyak interview dengan para Pelaksana di lapangan, hal ini sangat membantu Kita untuk menganalisa apakah mereka para operator memahami SOP yang ada.

Oleh karena itu, Kita yang melakukan review seperti yang sudah disebutkan diatas dalam persiapan review, Kita harus mamahami bahan yang akan Kita review. Jangan sampai terjadi Kita sebagai orang yang me-review hanya iya-iya saja setelah mendapat penjelasan dari operator dilapangan karena Kita sendiri sebagai pelaksana review tidak memahami salah satu proses tersebut. Istilah kasarnya mungkin Mereka (Operator Lapangan) membohongi Kita (Pelaksana-review).

HASIL REVIEW

Setelah proses review selesai, segera siapkan dan susun laporan Review yang telah dilakukan. Pelaporan tersebut disusun sedemikian mungkin sehingga para pembaca dapat memahami dan menerima isi laporan dengan baik.

Laporan Review ini akan disertai dengan usulan/ rekomendasi sebagai bagian dari Team System Procedure untuk membantu Mereka dalam menjalan SOP.

Sikap Tampan dan Perilaku Anggota Satpam



Sikap Tampan dan Perilaku Anggota Satpam


a. Memelihara kebersihan badan:

1. Rambut dicukur rapi
2. Kumis dicukur rapi
3. Jambang dan jengkot sebaiknya dicukur habis dan bersih.
4. Pakaian rapi,bersih sesuai ketentuan tentang seragam satpam

b. Ulet,sabar,tabah dan percaya diridalam megemban tugas.

c. Mentaati peraturan Negara dan menghormati norman norma yang berlaku didalam lingkungan kerja/kawasan kerja serta masyarakat.

d. Memegang teguh rahsia yang dipercayakan kepadanya.

e. Bertindak tegas, jujur, berani, adil bijaksana.

f. Cepat tanggap (Responsif)dalam memberikan perlindungan/pengamanan pada masyarakat lingkungan tempat kerjanya.

g. Dapat dijadikan suri tauladan ditengah tengah masyarakat/lingkungan.

h. Melindungi dan menyelamatkan nyawa,badan,harta dan kehormatan personil dilingkungan / kawasan kerja

i. Menghormati dan menjungjung tinggi Hak Azazi Manusia

j. Tidak menonjolkan kepentingan pribadi dan mencampuri urusan/bidang lain yang tidak ada sangkut patunya dengan tugas.

k. Memiliki rasa kebanggaan dan semangat KORSA (korp) serta senantiasa menjaga nama baik ditengah tengah masyrakat atau lingkungan kerja.

CARA MENGATASI KEHILANGAN BARANG



Kehilangan barang dagangan (selanjutnya disebut kehilangan barang) dalam bisnis ritel bukan merupakan suatu hal yang baru bagi para riteler, mengingat cara penataan barangnya yang sangat menarik perhatian, mudah dijamah dan mengundang minat untuk memiliki barang tersebut bagi yang melihatnya.

Dalam dunia kepolisian dikenal istilah yang berkaitan dengan tindak kejahatan yaitu N (Niat) dan K (Kesempatan). Niat adalah sesuatu yang telah direncanakan oleh pelaku, jadi bila seseorang telah berniat untuk mencuri maka segala daya upayanya akan dikerahkan untuk mengambil barang tersebut walaupun keadaannya mungkin kurang mendukung. Sedangkan Kesempatan adalah peluang yang tersedia, artinya jika peluang ada maka seseorang yang tadinya tidak berniat untuk mencuri sering timbul keisengannya untuk mencoba mencuri. Dalam topik ini pembahasan lebih banyak ditekankan pada aspek preventif (pencegahan) untuk terjadinya kehilangan barang.

Disamping hal-hal di atas perputaran barang yang cepat juga menjadi salah satu penyebab suburnya angka kehilangan bila tidak dibarengi dengan kontrol barang/stok yang
baik.Kehilangan barang yang tidak terkontrol akan menggerogoti keuntungan yang diperoleh yang lama kelamaan akan dapat menghentikan usaha ritel.

Mengingat vitalnya akibat kehilangan barang, maka tidak ada kata lain untuk menangani kehilangan barang-barang sedini mungkin. Bisnis ritel yang pada umumnya beroperasi secara swalayan sangat mudah sekali untuk terjadinya kehilangan barang karena begitu dekatnya antara manusia dengan barang dan terbatasnya jumlah karyawan yang mengawasi daerah tersebut, disamping itu adanya upaya riteler untuk memberi kebebasan customer memilih barang sering dianggap sebagai kesempatan untuk mengambil barang.

Kehilangan barang dapat terjadi dimana saja di area toko. Namun demikian kita dapat menggolongkan tempat terjadinya kehilangan ke dalam 5 lokasi, yaitu :

1. Pada Proses penerimaan barang
2. Didalam Area Gudang
3. Di dalam Area Jual
4. Di area Kasir
5. Di proses administrasi

Ada 4 faktor penyebab timbulnya kehilangan barang di toko, yaitu (Alatief Bisnis Institut, 2000):

1. Pencurian oleh karyawan 45 %
2. Pencurian oleh pihak eksternal 30 %
3. Kesalahan dan Ketidak akuratan pencatatan 20 %
4. Kesalahan Supplier 5 %

Kehilangan barang di toko sebagian besar disebabkan oleh karyawan, karena karyawan pada umumnya telah mengerti cara kerja dan sistem pengamanan barang di toko tersebut, sehingga mudah untuk mengatisipasinya. Sedangkan dari pihak luar (30 %) merupakan penyebab kedua, hal initerjadi karena adanya kesempatan dan kurang kontrol dari karyawan toko.

Kehilangan barang karena Kesalahan dan ketidakakuratan data lebih banyak disebabkan oleh kelalaian dan tidak disiplinnya bagian administrasi dalam mencatat ke luar masuknya arus barang dan kurang kontrolnya store manager di took, sehingga terlambat untuk diantisipasi. Kehilangan barang jenis yang ketiga ini walaupun pelik namun cukup mudah untuk segera diatasi.

Kehilangan barang yang disebabkan oleh kesalahan Supplier walaupun persentasenya kecil namun cukup berperan dalam menggerogoti margin yang diperoleh oleh toko, bila tidak segera diselesaikan. Kesalahan yang dilakukan oleh Supplier biasanya berkaitan dengan perbedaan harga beli barang, jumlah kuantiti barang dan adanya supplier yang nakal dengan mengganti barang dengan mutu yang lebih rendah.

Pada prinsipnya kehilangan barang di toko dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok, yaitu :
1. Unknown Loss (Kehilangan barang yang tidak diketahui penyebabnya)
2. Known Loss (Kehilangan barang yang diketahui penyebabnya).

Unknown loss merupakan kehilangan barang yang sesungguhnya akibat tindak pencurian baik dilakukan oleh karyawan maupun pihak luar (customer), sedangkan unknown loss merupakan kehilangan barang yang penyebabnya diketahui dan masih dapat dikontrol, misalnya tingginya tingkat barang yang rusak untuk produk jajanan pasar akibat salah pemesanan barang (pesan barang terlalu banyak dibandingkan penjualannya, sedangkan barang tersebut hanya layak konsumsi dalam satu hari).

Begitu pula halnya dengan barang-barang yang memliki masa kedaluarsa seperti susu segar, keju dan sebagainya. Jika barang-barang tersebut tidak ditangani dengan FIFO (First in First Out; atau barang yang masuk terlebih dahulu harus dikeluarkan terlebih dahulu), maka besar kemungkinan tingkat barang yang kedaluarsa juga akan makin tinggi dan ini akan memperbesar known loss-nya.

Mengatasi kehilangan barang di toko memang tidak gampang. Namun retailer pasti mampu menekan kehilanagn tersebut ke level yang masih dapat ditoleransi dengan dibuatnya sistem prosedur yang efektif yang disertai komitmen, disiplin dan ketegasan.

Klik Iklan Dapat Dollar

Klik Iklan Dapat Dollar
Klik Banner untuk Gabung